PopArts, Batam : Bea Cukai Batam menerapkan kebijakan registrasi gadged bagi penumpang yang datang melewati pelabuhan dan bandara, dengan batas waktu 6 bulan sejak pendaftaran pertama.
Gadged yang bisa diregistrasikan adalah handphone, komputer jinjing (laptop), dan tablet (HKT), dengan pembatasan IMEI maksimal 2 gadget (gawai).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi penggunaan jasa joki IMEI oleh WNI yang membeli gawai high end di luar negeri dan memanfaatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“Fokus utama kami adalah sebagai community protector, sesuai dengan aturan yang telah berlaku sejak tahun lalu, bukan kebijakan baru di tahun 2024,” ujar Rizki Baidillah pada Rabu (24/1/2024).
Bagi penumpang yang tidak melakukan registrasi, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mereka tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, di mana pembebasan bea masuk hingga USD 500 diberikan untuk barang bawaan pribadi.
Penumpang yang membeli gawai dari luar negeri dapat registrasi IMEI melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.Registrasi juga dapat dilakukan saat mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) jika kantor pabean menerapkan sistem tersebut. Proses registrasi IMEI tidak dikenakan biaya alias gratis.