poparts.id, Batam – Hai Youth! Emang boleh wisatawan WNI yang berkunjung ke Singapura mengikuti Pemilihan Umum 2024 atau nyoblos di sana?
Dalam siaran persnya Kamis 25 Januari 2024, Suryatmaning Hany Wijaya, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Singapura mengumumkan peluang wisatawan, turis, pelancong asal Indonesia yang akan nyoblos pemilu 2024 di Singapura rencananya pada Minggu, 11 Februari 2024 mendatang.
Yang pada pokoknya, penyelenggaraan pemilu 2024 di Singapura dirancang dan diperuntukkan bagi
WNI yang tinggal dan menetap untuk jangka waktu menengah dan panjang.
Seperti untuk keperluan belajar, bekerja atau mengikuti keluarga yang bekerja di Singapura.
Kemudian, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah kerja PPLN Singapura adalah 106.515 orang.
Surat suara untuk Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPLN Singapura sesuai peraturan perundang- undangan adalah sejumlah DPTLN ditambah 2 persen dari jumlah pemilih.
Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada hari pemungutan suara adalah yang dapat menunjukkan bukti identitas dengan alamat tinggal di luar negeri.
Dengan demikian, WNI yang berstatus wisatawan, turis, pelancong dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak dapat menggunakan hak untuk memilihnya di tempat tujuan di luar negeri.
Jadi, KPU menyarankan, WNI yang terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing di Indonesia sesuai dengan status DPT-nya, bukan di luar negeri karena akan mengurangi peluang bagi WNI yang berdomisili di luar negeri untuk mendapatkan surat suara.
Ingat ya, bagi yang ingin jalan-jalan ke Singapura, baiknya nyoblos dulu di TPS terdekat kamu!
Editor: AI