poparts.id, Batam – Hai Youth! Kalian tahu enggak? Ternyata, pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal semakin mulus modus operandinya.
Terungkap di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 14 orang laki-laki yang akan merantau ke luar negeri digagalkan keberangkatannya oleh petugas Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, pada Minggu, 2 Juni 2024 pagi itu.
Polisi curiga dengan rombongan pelancong ini. Mereka dibawa ke Pos pelabuhan untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mau berangkat ke Malaysia transit dengan tujuan akhir ke negara Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
“Dari 14 orang ini, 12 orang diantaranya berasal dari Serdang Bedagai, Sumut, 1 orang Bangka Belitung dan 1 orang asal Lampung,” ucap Kapolsek KKP Batam, AKP Putra Jaya Tarigan,
saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Jaya Tarigan menyebut, satu orang pelaku berinisial S sudah dibekuk di rumahnya di Serdang Bedagai, Sumut pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu. Wanita ini berperan sebagai pemberi informasi awal, perekrut serta memfasilitasi keberangkatan berupa membantu pembuatan paspor, mengantar ke bandara Kualanamu serta mengontrol keberangkatan dari Medan, Batam hingga Kamboja.
“Jadi proses keberangkatan dipandu secara online oleh operator dari Kamboja. Mereka membuat group WhatsApp. Di dalam group ini mereka dipandu perjalanannya. Mulai dari boarding di bandara, sampai ke sini (Batam) tiket kapal sudah dibelikan secara online, mereka hanya datang ke konter mengambil tiket saja,” jelas Jaya Tarigan.
Sementara operator yang di Kamboja ini, kenal dengan S. Ia berperan penting memberangkatkan belasan calon PMI ilegal tersebut. Dari pengakuan tersnagka, ini yang kedua kalinya.
“Sebelumnya S juga memberangkatkan 3 orang PMI,” imbuh Kapolsek KKP Batam ini. Tapi operator di Kamboja yang notabenenya WNI ini sedang dalam pengejaran petugas. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lantas, berapa cuan yang didapat oleh S? Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang ini mengatakan, untuk kali ini tersangka belum memperoleh apa-apa karena korban belum sampai ke negara tujuan, Kamboja.
“Tapi korban masing-masing sudah mengeluarkan Rp 3,5 juta untuk biaya paspor,” katanya lagi. Namun, sesampainya di Kamboja, biaya yang telah dikeluarkan para PMI tersebut akan diganti oleh perusahaan perekrut. Untuk cuan yang didapat sebelumnya memberangkatkan PMI sekitar Rp 2 juta per orang.
Saat ini para calon PMI dan pelaku telah diamankan di Polsek KKP untuk pengembangan lebih lanjut. Para korban dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Sedangkan pelaku S, dijerat dengan Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor: AI