Batam, Poparts.id : Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa 300 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal di wilayah Kota Batam. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat lalu di depan SMP Negeri 17 Batam, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kronologi Penangkapan
Menurut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. Pukul 08.30 WIB, tim mendeteksi mobil pick-up Suzuki Carry bernomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan,” ungkapnya pada Senin (2/8/2024).
Tim Polairud kemudian membuntuti mobil tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Tepat pada pukul 08.45 WIB, tim menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut, yang ternyata membawa sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.
Penyitaan Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Pengemudi mobil berinisial R, bersama dua asistennya, H dan MRFE, langsung diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti berupa 300 liter minyak tanah bersubsidi, mobil pick-up, dan satu lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur juga disita untuk pemeriksaan lebih lanjut di Markas Ditpolairud Polda Kepri.
Himbauan dan Tindakan Tegas dari Polda Kepri
Kombes Pol Trisno Eko Santoso menegaskan bahwa BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.