Polda Kepri Tangkap Konten Kreator Penyebar Hoaks Soal Kapolda (dok/ poparts.id)
Poparts.id, Batam – Ambisi Rian Hidayat untuk menjadi konten kreator di Facebook Pro berujung penangkapan oleh Polda Kepulauan Riau. Pria asal Serang, Banten, ini ditangkap karena menyebarkan berita bohong yang menyertakan foto-foto pejabat TNI-Polri, termasuk Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rian membuat konten hoaks dengan narasi palsu mengenai status pernikahan Kapolda, kepemilikan lahan sawah, dan toko sembako. Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian warganet demi meningkatkan jumlah pengikutnya di Facebook.
“Selama dua bulan, akun Facebook-nya berhasil mengumpulkan 64 ribu followers dengan konten hoaks yang dia buat,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Salah satu postingan yang membuat heboh adalah unggahan foto Kapolda Kepri dengan keterangan, “Nyari calon istri, saya duda anak satu, pekerjaan saya Polisi, punya sawah lima hektar, perkebunan sawit 12 hektar, dan toko sembako lima cabang.” Unggahan ini membuat Kapolda keberatan karena informasi tersebut sama sekali tidak benar.
“Pak Kapolda masih berstatus menikah, bukan duda seperti yang ditulis Rian,” jelas Yudha.
Rian ditangkap pada 27 November 2024, dua hari setelah unggahannya viral. Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus pelaku saat ia tertidur di rumahnya di Serang, Banten. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit smartphone, akun Gmail, dan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks.
Penyebaran informasi palsu ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan situasi yang tidak kondusif. Kombes Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
“Berita bohong dapat merusak kepercayaan publik dan memengaruhi stabilitas keamanan. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya bijak menggunakan media sosial dan bertanggung jawab. Polda Kepri terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.