poparts.id – Penerbangan yang seharusnya membawa mereka ke Jakarta, justru berakhir di balik jeruji besi untuk selamanya. Ambisi meraup untung dari bisnis haram narkotika, kini berbuah nestapa bagi sepasang suami istri asal Malaysia.
Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ketukan palu hakim menjadi akhir dari pelarian panjang mereka. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat tiga koma tujuh kilogram menjadi tiket mereka menuju hukuman penjara seumur hidup.
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang seketika berubah mencekam saat Majelis Hakim yang dipimpin Fausi, membacakan amar putusan bagi tiga warga negara asing asal Malaysia, Selasa 10 Februari 2026 sore.
Duduk di kursi pesakitan, pasangan suami istri Muhammad Khairul dan Dahlia, hanya bisa tertunduk lesu saat nasib mereka ditentukan oleh hukum Indonesia.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Muhammad Khairul dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara istrinya, Dahlia, divonis sedikit lebih ringan, yakni dua puluh tahun penjara.
Tak hanya pasutri tersebut, satu rekan mereka bernama Zulkifli, juga harus menerima kenyataan pahit divonis dengan hukuman serupa: penjara seumur hidup.
Dosa besar ketiga warga Malaysia ini terungkap pada Juli 2025 lalu. Di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, gerak-gerik mereka terendus petugas gabungan saat hendak menaiki pesawat tujuan Jakarta.
Metode penyelundupan yang mereka gunakan tergolong nekat. Petugas menemukan empat paket kristal putih seberat tiga koma tujuh kilogram yang disembunyikan di area sensitif, yakni di bawah paha dan bawah perut para pelaku.
Atas vonis yang dijatuhkan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Namun yang pasti, dinding penjara kini menjadi saksi bisu hancurnya masa depan mereka akibat tergiur gelapnya dunia narkotika.
Editor: Aulia Ichsan
