“Oleh-Oleh” 2 Ton Sabu di Kapal Sea Dragon: Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Sudah Sesuai Undang-Undang!

poparts.id – Kalau biasanya kapal pesiar bawa turis buat healing, Kapal Sea Dragon ini malah bawa masalah berat. Nggak tanggung-tanggung, hampir 2 ton sabu tepatnya 1.995.130 gram ditemukan “bersembunyi” di balik tumpukan kardus teh China.

Hasilnya? Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam nggak kasih ampun: Tuntutan Pidana Mati!

Ceritanya berawal Mei 2025 lalu. Empat sekawan asal Medan terbang ke Thailand pakai Air Asia. Bukannya lanjut shopping di Bangkok, mereka malah ketemu dua warga lokal Thailand dan langsung tancap gas naik speed boat ke Kapal Sea Dragon di tengah laut.

Modusnya klasik tapi nekat:

Mereka menerima 67 kardus besar (barang misterius) di tengah laut (bukan di dermaga). Dengan rincian 31 kardus ditaruh di haluan, sisanya 36 kardus disembunyikan di tangki bahan bakar. Niat banget, ya?

Tak hanya itu, kapal yang tadinya pakai bendera Thailand, tiba-tiba benderanya dicopot pas mau ke Filipina. Biar nggak ketahuan, katanya.

Pas melintas di perairan Karimun, Tim BNN dan Bea Cukai mencium aroma mencurigakan. Waktu ditanya dokumen, kru bilang kapalnya bawa minyak. Tapi pas dicek, eh… isinya malah 2.000 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang.

Bukannya bikin segar, isinya malah kristal putih alias sabu.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan mati untuk keenam terdakwa (2 warga Thailand dan 4 warga Indonesia) ini sudah sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penanganan ini profesional, transparan, dan akuntabel. Semuanya sesuai petunjuk pimpinan secara berjenjang,” tegas Priandi.

Meski pihak keluarga sempat melakukan upaya pembelaan, Kejari tetap pada pendiriannya berdasarkan fakta persidangan. Namun, mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai hakim mengetuk palu final.

Senin, 23 Februari 2026 besok, drama persidangan bakal berlanjut di PN Batam dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Akankah mereka punya alasan kuat buat lolos dari jeratan hukum paling berat ini?

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *