poparts.id – Kalau ada penghargaan untuk kapal paling pede tahun ini, SB Garuda 82 pasti masuk nominasi utama. Kapal dengan corak mentereng Merah Putih ini baru saja terjaring drama kejar-kejaran di bawah gelapnya Jembatan III Barelang yang legendaris.
Kenapa legendaris? Ya, sudah jadi rahasia umum kalau kawasan ini adalah ‘jalan tol’ bagi para pemain gelap. Tapi kali ini, si Garuda harus dipaksa mendarat darurat oleh petugas Bea Cukai.
Bayangkan, kapal ini dibekali delapan unit mesin dengan total kekuatan 2.000 PK. Agaknya ini bukan kapal biasa. Sayangnya, kecepatan setara jet itu tak cukup buat meloloskan diri dari kepungan tim patroli pada 11 Februari 2026 malam lalu.
baca juga: Jastip Ilegal via Jembatan III: Berangkat Penuh Harapan, Pulang Disita Petugas
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, bahwa pas digeledah petugas menemukan beberapa koli pakaian bekas, furniture, sparepart kendaraan, hingga alat olahraga. Kemudian kosmetik, alkes, sampai obat-obatan. Lainnya: Mainan anak hingga peralatan dapur.
Isinya beneran kayak minimarket berjalan! “Total nilai barangnya pun nggak main-main sekitar Rp 3,6 miliar,” kata Setiawan kepada poparts.id, Kamis 26 Februari 2026.
Sempat Disangka Bawa Sabu, K9 Sampai Turun Tangan
Drama makin seru saat petugas curiga ada “barang haram” yang diselipkan. Tak tanggung-tanggung, anjing pelacak K9 dikerahkan untuk menyisir dek, bahkan tim penyelam pun turun ke bawah air buat cek lambung kapal. Khawatir ada sabu yang disembunyikan di lokasi rahasia.
“Hasilnya? Nihil narkotika,” jelas Setiawan. Kapal “bersih” dari barang terlarang, tapi penuh dengan barang ilegal alias selundupan.
Bayar Puluhan Juta, Masalah Kelar?
Nah, ini dia bagian yang bikin publik mengernyitkan dahi. Setelah aksi kejar-kejaran yang heroik dan temuan barang miliaran rupiah, status kasus ini berakhir dengan sanksi administrasi. Sementara barang bukti disita dan jadi milik negara (BDN).
Meskipun pemilik barang aslinya masih “didalami” (alias masih misteri), sang pengangkut sudah bisa bernapas lega hanya dengan merogoh kocek puluhan juta rupiah. Besaran denda bersifat kasuistik (tergantung temuan petugas di lapangan) berdasarkan peraturan yang berlaku.
Padahal, isu yang beredar kencang, aksi nekat Garuda 82 ini kabarnya “dikawal” oleh oknum aparat—hal yang mungkin menjelaskan kenapa mereka begitu pede bolak-balik di pelabuhan tikus.
Apakah denda puluhan juta sebanding dengan nilai barang Rp 3,6 miliar dan mesin kapal 2.000 PK tersebut? Biar publik yang menilai!
Editor: Aulia Ichsan
