Antara Maut dan Ampunan: Tangis Histeris di Balik Vonis 5 Tahun Fandi

poparts.id – Bagi jaksa, ini mungkin sebuah anomali hukum. Namun bagi seorang ibu, vonis lima tahun bagi Fandi Ramadhan adalah mukjizat-sebuah kesempatan untuk melihat anaknya pulang, bukan dalam peti jenazah, melainkan sebagai manusia yang baru.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam yang biasanya kaku dan dingin mendadak pecah oleh jerit histeris. Di kursi pesakitan, Fandi Ramadhan duduk mematung, seolah tak percaya bahwa bayang-bayang tiang gantungan yang selama ini menghantuinya baru saja luruh. Dari tuntutan hukuman mati, hakim mengetuk palu: lima tahun penjara.

Suasana hening saat Hakim Ketua Tiwik mulai membacakan amar putusan. Namun, ketenangan itu hanya bertahan sekejap. Belum sempat kalimat hakim tuntas, seorang wanita berkerudung-ibunda Fandi, tak kuasa membendung emosinya.

Ia berlari, menerobos barisan kursi pengunjung, mengejar putranya yang masih terpaku. Di belakangnya, sang nenek dan kerabat lainnya riuh, menciptakan gelombang haru yang memenuhi ruangan.

Kasus ini memang bukan perkara kecil. Fandi terseret dalam pusaran penyelundupan sabu yang fantastis, hampir dua ton. Jumlah yang menurut majelis hakim mampu menghancurkan masa depan generasi bangsa jika sampai beredar luas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik dengan suara tegas namun membawa napas baru bagi terdakwa.

Meski dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika terbukti secara sah, ada celah kemanusiaan yang dilihat oleh majelis hakim. Mengapa vonisnya jauh dari tuntutan mati Jaksa?

Fandi dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Usia Fandi yang masih sangat muda menjadi pertimbangan utama. Hakim meyakini pria ini masih memiliki waktu panjang untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahannya.

Pintu sel mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam menutup perlahan. Di sela jeruji, Fandi masih sempat merasakan sisa hangat pelukan ibunya yang baru saja terjadi di ruang sidang.

Bagi jaksa, ini mungkin sebuah anomali hukum. Namun bagi seorang ibu, vonis lima tahun bagi Fandi Ramadhan adalah mukjizat—sebuah kesempatan untuk melihat anaknya pulang, bukan dalam peti jenazah, melainkan sebagai manusia yang baru.

Pertaruhan di Hari Esok dan Lusa

Jika bagi Fandi keajaiban itu datang hari ini, bagi Weerapat dan Teerapong, penentuan nasib hanya berjarak hitungan jam. Besok pagi, mereka akan melintasi lorong yang sama, duduk di kursi pesakitan yang sama, dan menatap mata Majelis Hakim yang sama.

Mereka tentu bertanya dalam hati: Apakah “kemanusiaan” yang menyelamatkan Fandi juga berlaku bagi warga asing seperti mereka?

Sementara itu, bagi duo Samosir dan Richard, akhir pekan ini akan menjadi akhir pekan terpanjang dalam hidup mereka. Mereka punya waktu tiga hari lagi untuk merajut doa sebelum hari Senin tiba.

Kini, setelah satu pintu harapan terbuka lewat vonis Fandi, lima pasang mata lainnya menatap nanar ke arah palu hakim. Mereka tidak lagi hanya menunggu vonis; mereka sedang menunggu pembuktian, apakah hukum di negeri ini masih menyediakan ruang bagi mereka yang mengaku hanya sebagai “kroco” di tengah peredaran gelap narkotika.

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *