poparts.id – Biasanya BNN yang hobi “berburu”, tapi kali ini giliran mereka yang digugat! Masri secara mengejutkan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam buat sang Direktur TPPU BNN RI. Gak tanggung-tanggung, Masri minta status tersangkanya dihapus dan aset-aset mewahnya—yang bejibun itu—dibalikin semua.
***
Lagi asik-asik nyidik, eh malah kena tuntut. Inilah yang lagi dialami Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI. Masri, sang pemohon, ngerasa penetapan dirinya sebagai tersangka pencucian uang narkoba itu nggak sah.
Lewat gugatan praperadilannya, Masri minta hakim buat mutusin kalau dirinya bukan lagi tersangka. Tapi yang bikin melongo bukan cuma soal status hukumnya, tapi daftar “belanjaan” atau aset yang minta dikembaliin. List-nya panjang banget, kayak daftar menu restoran bintang lima!
Berikut koleksinya Masri yang dimaksud: ada apartemen Podomoro City Deli di Medan, rumah mewah di Palm Beach dan Bukit Indah Sukajadi Batam, tanah di Aceh Utara yang luasnya nggak main-main, ada 40 akta jual beli dengan total luas mencapai 90,3 hektar! Itu sih bisa buat bikin komplek perumahan sendiri ya?
Belum lagi deretan mobil kece: Toyota Vellfire, BMW, sampe Fortuner.
Nggak cuma minta aset balik, Masri juga “ngetok” BNN buat bayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Alasannya? Karena kebun sawit miliknya rusak selama masa penyitaan dan dia kehilangan hasil panen selama tiga bulan. Plus, Masri minta uang tunai Rp150 juta rupiah miliknya yang nggak masuk daftar sita juga harus dikembalikan.
Intinya, Masri pengen namanya dibersihin total dan harkat martabatnya balik lagi kayak semula.
Dikutip poparts.id dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam, sidang perdana yang digelar di ruang Kusumah Atmadja pada Rabu, 11 Maret 2026 agenda pemanggilan terhadap Termohon pra preadilan itu ditunda. Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Btm diagendakan lagi habis lebaran: Senin, 30 Maret 2026.
Wah, kalau permohonan ini dikabulkan semua oleh hakim, BNN bakal sibuk banget nih buat “beres-beres” dan balikin aset yang sebanyak itu. Kita tunggu aja gimana kelanjutan duel hukum ini di pengadilan!
Editor: Aulia Ichsan
