Cerita Dibalik Korupsi Studio TVRI di Tanjung Pinang

poparts.id – Cerita di balik pengembalian uang miliaran rupiah ini bukan sekadar tentang transaksi perbankan, melainkan tentang upaya negara “menagih hutang” atas hak rakyat yang sempat hilang.

Pada awalnya, proyek pembangunan Gedung Studio TVRI Kepulauan Riau diharapkan menjadi tonggak kemajuan penyiaran di wilayah perbatasan. Namun, di tangan para pemangku kebijakan dan pelaksana proyek, anggaran negara justru “bocor” secara sistematis. Berdasarkan audit BPK, lubang kerugian negara mencapai Rp 9,08 miliar.

Kasus ini bukan kerja tunggal. Aktor dibalik layar diantaranya:

Harly Tambunan: Direktur PT Timba Ria Jaya (Kontraktor pelaksana). Kemudian Meggy Theresia Rares: Mantan Direktur Umum LPP TVRI 2023 serta Danny Octa Dwirama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Banyak yang mengira hukuman koruptor hanya penjara. Padahal, instrumen hukum Uang Pengganti adalah senjata paling ampuh untuk memulihkan ekonomi negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11922 K/Pidsus/2025, Harly Tambunan dijatuhi “hukuman ganda”: Pidana Badan: Penjara selama 6 tahun. Ia wajib mengembalikan Rp8,83 miliar.

Dalam keterangan persnya, Kamis 5 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mengatakan, bahwa Harly Tambunan saat ini berada di posisi sulit. Ia baru saja menyetorkan tahap kedua senilai Rp 3,52 miliar.

Namun, waktu terus berjalan. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melunasi sisa Rp5 miliar lebih.

Ingat, jika sisa uang tersebut tidak dibayarkan tepat waktu, pilihannya hanya dua: Harta bendanya disita dan dilelang paksa oleh Jaksa.

Jika harta tidak mencukupi, masa tahanannya ditambah 3 tahun 4 bulan (subsidair).

Pengembalian uang oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman fisik, tetapi juga pada Asset Recovery (pemulihan aset).

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *