poparts.id – Kalau kata orang, jodoh bisa ketemu di mana saja. Ada yang ketemu di aplikasi kencan, ada yang di kafe, tapi pasangan yang satu ini ketemunya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sayangnya, bukannya berakhir di pelaminan dengan janji suci, kisah asmara antara A gadis 19 tahun, mantan asisten pribadi hakim di PN Batam, dan Bripda AP, sang pengawal tahanan, malah berakhir di meja sidang kode etik.
Pertemuan mereka di pertengahan 2025 sebenarnya cukup cinematic. A sedang bekerja sebagai honorer, sementara Bripda AP rutin datang mengawal tahanan. Sering bertemu di koridor pengadilan rupanya bikin percikan asmara muncul. Agustus 2025, keduanya resmi jadian.
Awalnya sih, dunia serasa milik berdua. Tapi, memasuki November 2025, plot twist dimulai. Belum lama ini, A bercerita setelah hubungan mereka melangkah terlalu jauh, Bripda AP mendadak melakukan jurus andalan pria tidak bertanggung jawab: Ghosting total. Semua akun media sosial A diblokir. Chat hilang, orangnya pun terbang.
A pun tak terima. Merasa dikhianati, ia lapor ke Propam. Bukannya minta maaf, Bripda AP malah mengeluarkan jurus-jurus maut:
Seperti janji mau tanggung jawab, tapi mengancam mau lapor balik ke atasan A.
Drama “Mau Akhiri Hidup”: AP mengancam bakal self-harm kalau laporan tidak dicabut.
Sialnya, saat A setuju cabut laporan demi perdamaian, eh, surat perdamaiannya diduga pakai tanda tangan saksi palsu hasil kreativitas si oknum sendiri.
Kabar Kehamilan & Respon yang Bikin Elus Dada
Desember 2025, hasil tes laboratorium RS Bhayangkara memastikan A hamil. Respon Bripda AP? Bukannya beli susu hamil, dia malah menuduh A menyuap dokter!
Puncaknya di malam tahun baru 2026. Saat orang lain tiup terompet, A malah dikirimi pesan suara yang isinya: “Aku sudah bahagia sama perempuan lain.” Tak lama berselang, A mengalami pendarahan hebat dan keguguran di usia kandungan 12 minggu.
Menurut A, bahkan ibunda oknum polisi tersebut sempat mengeluarkan kalimat legendaris yang melukai perasaannya.
Meski sempat dipingpong saat mencari keadilan, perjuangan A mulai membuahkan hasil. Setelah berani menghubungi Kabid Propam Polda Kepri secara langsung, roda keadilan akhirnya berputar.
Kombes Pol Eddwi Kurniyato, Kabid Propam Polda Kepri, mengonfirmasi bahwa Bripda AP sudah “dikandangin” alias masuk Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari. Laporannya sudah ditangani dan berproses di Polresta Barelang.
Sidang kode etik yang digelar tertutup pada Kamis 19 Februari 2026 berlangsung alot. Para pihak diperiksa oleh Majelis Komisi Kode Etik.
Meski keduanya sama-sama belum menikah, pihak korban menilai terlapor tidak menunjukan itikad baik maupun tanggungjawab.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata H. Andrianto Sianipar didampingi Marnaek Simarmata selaku kuasa hukum korban usai sidang.
A kini hanya bisa menunggu di sudut PN Batam—tempat yang sama saat mereka pertama kali bertemu—namun kali ini dengan tumpukan berkas bukti, bukan lagi bunga di hati.
Editor: Aulia Ichsan
