Calo Tumbang, Oknum Pemalak “Surat Jalan” FTZ Batam Masih Melenggang?

poparts.id – Tabir Gelap di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur akhirnya terkuak. Tiga mafia tiket yang tega memeras pemudik berhasil diciduk aparat kepolisian. Namun dibalik euforia penangkapan tersebut, sebuah tanda tanya besar mencuat. Jika calo tiket disikat, mengapa dugaan pungutan liar surat jalan kendaraan Free Trade Zone (FTZ) oleh oknum Polantas seolah tak tersentuh?

Dalam video, kami ajak anda melihat sisi lain dari gerbang keluar Batam yang diduga menjadi ladang rupiah haram bagi oknum berseragam.

Praktik haram mafia tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur akhirnya tumbang. Satu calo berinisial M-Y dan dua oknum pegawai ASDP berinisial A-M serta R-Y tak berkutik saat digelendang petugas. Mereka diduga keras memanfaatkan momen mudik untuk menjual tiket dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.

Ironisnya, modus ini terungkap setelah Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melakukan sidak, pada Sabtu, 14 Maret lalu dan menemukan penumpang gelap yang bisa naik kapal tanpa tiket resmi. Namun di tengah riuhnya penangkapan calo tiket, sebuah praktik yang lebih sistematis diduga masih melenggang bebas.

Berdasarkan data yang dihimpun poparts.id, ada tarif “bawah tanah” bagi kendaraan F-T-Z yang ingin keluar dari Batam. Tak tanggung-tanggung, oknum Polantas di pelabuhan diduga mematok tarif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta perunit kendaraan hanya untuk selembar surat jalan.

Yang lebih menyayat hati, dugaan pungli ini justru dikeluhkan oleh keluarga anggota Polri sendiri saat hendak pulang mudik. Sebuah tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjadi Garda terdepan pemberantasan pungli.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Taufik Lukman menyebut, terkait aturan kendaraan FTZ, pihaknya akan koordinasi lagi dengan Bea Cukai. “Terkait dugaan pungli oleh oknum di Punggur, akan saya cek segera,” dihubungi Selasa, 10 Maret lalu.

Padahal, aturan resmi dari Bea Cukai Batam sudah sangat jelas. Fasilitas pengeluaran sementara untuk mudik dibuka sejak 2 – 10 Maret lalu dengan syarat jaminan P-P-N terutang dan pemeriksaan fisik. “Masa berlaku pengeluarannya maksimal 45 hari dari tanggal Kep nya,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Setiawan menjelaskan.

Namun di lapangan, prosedur resmi ini diduga kerap “dibeli” oleh oknum tertentu. Sehingga kendaraan bisa lolos dengan jalur cepat asalkan berani membayar harga yang ditentukan. Masyarakat kini menanti nyali Polda Kepri.

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *