poparts.id – Halo, bestie Gen Alpha! Ada kabar penting nih dari Batam yang lagi trending. Bukan soal dance challenge terbaru, tapi soal gimana jadinya kalau mantan kamu berubah jadi toxic tingkat dewa.
Gak ada kata gyatt buat kelakuan pelaku berinisial S ini. Dia baru aja ditangkap tim Satreskrim Polresta Barelang karena terbukti melakukan penyebaran konten nggak pantes dan pemerasan.
Si Korban berinisial NF (22) lagi apes karena punya mantan yang red flag parah. Si Pelaku (S) nggak terima diputusin, terus diam-diam ngerekam video pribadi dan ngancem bakal disebar ke Facebook kalau nggak dikasih duit.
Dia sempat minta uang Rp1,2 juta dan Rp300 ribu. Bahkan, dia beneran ngirim konten itu ke keluarga korban.
Pelaku kira dia bisa ghosting polisi dengan kabur ke Jambi. Tapi maaf, Polresta Barelang yang dipimpin Kompol M. Debby Tri Andrestian lebih jago tracking.
Tim polisi langsung otw ke Kabupaten Batang Hari, Jambi, dan berhasil menciduk si S pada 17 Februari kemarin. Hasilnya? Petugas dapet barang bukti berupa: Samsung Galaxy A52 dan iPhone 7 buat nyebar konten serta flashdisk isi video bukti kejahatan.
Buat kalian yang mikir “ah, cuma posting doang”, mending pikir lagi. Si S sekarang terancam hukuman yang bikin masa depannya low-key suram.
Tersangka dijerat UU Pornografi dengan penjara minimal 6 bulan sampai 12 tahun dan denda bisa sampai Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tambahan penjara 6 tahun lagi.
Jangan pernah kasih data atau video pribadi ke siapa pun, bahkan pacar sendiri. Kalau ada yang ngancem, langsung report dan lapor polisi kayak Kak NF!
Editor: Aulia Ichsan
