poparts.id – Kalau biasanya orang ngevape buat cari rasa strawberry atau mint, dua warga Batam, Sanny dan David, malah jualan vape rasa obat bius. Namun, yang bikin publik melongo bukan cuma isi vapenya, tapi ringannya tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 12 Maret 2026 lalu.
Berawal pada Oktober 2025 lalu di Perumahan Garden Point 1, Batam, Kepri. Sanny awalnya menawarkan David sebuah cartridge vape merek VIP seharga Rp1,9 juta. Bukan sembarang cairan, vape ini mengandung Etomidate.
Buat yang asing dengan namanya, Etomidate adalah obat keras atau penenang yang biasanya dipakai dokter bedah buat bikin pasien pingsan sebelum dioperasi. Bayangkan, obat bius medis malah dijadikan “jajanan” santai.
David yang tampaknya cocok kemudian memesan lebih banyak: 8 pieces VIP dan 5 pieces merek ZOMV dengan total belanjaan mencapai Rp26,7 juta.
Sayangnya, pesta uap penenang ini bubar saat Ditresnarkoba Polda Kepri datang bertamu. Hasil lab pun mengonfirmasi: positif Etomidate, nol narkotika, tapi tetap ilegal karena masuk golongan obat keras.
Nah, di sinilah bagian menariknya. Meski dalam dakwaan mereka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman maksimalnya nggak main-main 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, kenyataannya di persidangan jauh panggang dari api.
JPU Batam hanya menuntut Sanny dan David masing-masing: 1 tahun penjara tanpa denda. Kedua tedakwa menang banyak dari ancaman hukuman.
Mengapa Ini Menarik?
Banyak pihak merasa tuntutan ini “terlalu ramah” alias diskon gede-gedean. Padahal, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin apalagi obat keras yang disalahgunakan memiliki risiko kesehatan yang fatal bagi masyarakat.
“Niatnya jualan efek tenang, eh penjaranya pun tenang banget cuma setahun,” seloroh salah satu pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya. Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim. Apakah vonisnya akan sejuk seperti tuntutan jaksa, atau justru memberi kejutan demi efek jera? Kita tunggu saja episode selanjutnya .
Editor: Aulia Ichsan
