Cerita THR Di Balik Pecah Kaca Di Komplek Kopi Tiam, Nagoya

poparts.id – Niat hati ingin membahagiakan karyawan di hari raya, seorang pengusaha di Batam justru harus menelan pil pahit. Uang ratusan juta rupiah yang sedianya untuk tunjangan hari raya atau THR, raib seketika dalam aksi pecah kaca yang terorganisir.

Inilah detik-detik yang mendebarkan. Di tengah keramaian Komplek Kopi Tiam, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu 1 Maret 2026 lalu, dua sosok pria tampak mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa disadari, mereka adalah ‘predator’ jalanan yang tengah mengincar mangsa besar.

Target mereka adalah sebuah mobil SUV mewah milik Indra Wanto. Di dalam kabin mobil ini, tersimpan uang senilai Rp 375 juta. Uang tersebut merupakan keringat para karyawan yang dijadwalkan sebagai dana THR.

Uang yang baru saja ditarik dari Bank BCA Nagoya ini disimpan rapi dalam kantong plastik hitam di bawah kursi pengemudi. Korban yang merasa aman, meninggalkan kendaraannya sejenak untuk makan siang bersama sang buah hati.

Namun, hanya dalam waktu 20 menit, petaka datang. Menggunakan pecahan keramik busi, pelaku menghancurkan kaca jendela dengan senyap namun mematikan. Sekejap mata, kantong berisi ratusan juta rupiah itu raib.

Pelarian SA (38) dan YP (43) tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran lintas provinsi. Keduanya tak berkutik saat diringkus di persembunyian mereka di Jambi dan Tembilahan. Polisi berhasil menyelamatkan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 349.894.000. Sebagian kecil lainnya sudah habis digunakan para pelaku untuk pelarian.

“Modus pelaku adalah melakukan pengintaian di area bank. Mereka mencari nasabah yang melakukan penarikan besar. Setelah target ditentukan, mereka membuntuti korban hingga ke lokasi sepi atau saat korban lengah,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dalam keterangan resminya, Rabu 11 Maret 2026.

Kini, SA dan YP harus menghabiskan hari raya mereka di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebuah pengingat keras bagi kita semua untuk selalu waspada, karena kejahatan mengintai di saat kita merasa paling aman.

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *