poparts.id – Siapa bilang urusan hukum selalu berakhir di balik jeruji besi? Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru saja membuktikan bahwa hati nurani tetap punya tempat di meja hijau. Lewat jalur Restorative Justice (RJ), empat perkara pidana kini diusulkan untuk “tutup buku” demi keadilan yang lebih humanis.
Dalam sesi ekspos virtual pada Selasa, 12 Mei 2026, Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, memamerkan sisi lembut hukum Indonesia di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hasilnya? Empat tersangka berpeluang mendapatkan kesempatan kedua.
Bukan tanpa alasan, pengajuan RJ ini punya cerita unik di baliknya:
Roland alias Baba (Kasus Penggelapan): Si Baba bisa bernapas lega. Karena ia baru pertama kali “khilaf” dan korban sudah memberikan maaf tanpa syarat, jaksa sepakat perdamaian adalah jalan terbaik.
Nur Maini (Kasus Penadahan): Terjerat kasus penadahan bukan berarti akhir dunia. Karena sejak penyidikan sudah ada kata sepakat dengan korban, perkara ini dinilai layak selesai di meja makan, bukan meja sidang.
Sabirin (Kasus Pencurian): Kisah Sabirin cukup menyentuh. Sebagai tulang punggung keluarga, niat baiknya untuk berdamai disambut hangat oleh korban dan masyarakat sekitar. Hukum pun luluh demi keberlangsungan hidup keluarganya.
Jonathan Richard (Kasus Perlindungan Anak): Ini yang paling menyita perhatian. Meski tersandung kasus persetubuhan anak, status tersangka kini sudah berubah menjadi suami sah dari korban. Demi kepentingan umum dan masa depan rumah tangga mereka, penuntutan pun diusulkan untuk dihentikan.
Proses “salaman” massal ini ternyata tidak dilakukan di ruangan gelap yang kaku, melainkan di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Di sana, para tokoh masyarakat, keluarga, hingga penyidik duduk melingkar layaknya keluarga besar yang sedang musyawarah.
“Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional tapi tetap punya ‘hati’,” ujar Priandi Firdaus, Kasi Intelijen Kejari Batam.
Tentu tidak sembarangan! Ada syarat mainnya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya perdamaian tulus antara korban dan pelaku. Langkah Kejari Batam ini jadi pengingat: kalau bisa damai dan saling memaafkan, kenapa harus berlama-lama di pengadilan? Batam memang beda, hukumnya tegas, tapi rasa kekeluargaannya, ah sudahlah!
Editor: Aulia Ichsan
