poparts.id – Bisnis rental kendaraan di Batam kembali diguncang skandal penggelapan berskala besar yang mencoreng kepercayaan publik. Nama Carolien Parewang—seorang yang seolah tak pernah jera, kembali menjadi sorotan utama setelah diduga melenyapkan sedikitnya sembilan unit mobil rental dalam sebuah operasi kriminal yang terencana.
Bukan sekadar tindak pidana biasa, manifestasi kejahatan kerah putih skala mikro ini memanfaatkan manipulasi psikologis dan eksploitasi sistem kepercayaan.
Kemarahan yang meledak di depan Mapolresta Barelang pada Senin, 20 April 2026 lalu bukanlah tanpa alasan. Puluhan pengusaha rental mobil yang sudah habis kesabarannya, menuntut satu hal: Keadilan atas hilangnya aset mereka di tangan Carolien Parewang. Wanita berusia 34 tahun ini bukanlah pemain baru di radar hukum Kota Batam.
Rekam jejaknya adalah kronik dari pelanggaran hukum yang konsisten. Dari dugaan kekerasan fisik menggunakan tas mewah pada tahun 2021 melibatkan anggota DPRD Kota Batam, hingga pola ‘mangkir’ dari panggilan penyidik dengan dalih sakit yang menjadi strategi andalannya untuk mengulur waktu. Namun, di tahun 2026, taktik ini menemui jalan buntu.
Kali ini, Carolien menggunakan strategi Incremental Leasing. Dimulai Agustus 2025, ia membangun citra sebagai penyewa idaman. Membayar tepat waktu, berkomunikasi profesional, dan secara bertahap menambah unit sewaan hingga mencapai sembilan unit. Namun, pada 4 April 2026, tabir profesionalisme itu runtuh.
Secara sinkron, sinyal GPS sejumlah unit Honda Brio dan Daihatsu Xenia terputus. Hilangnya sinyal ini adalah ‘eksekusi mati’ bagi pengawasan pemilik modal. Penelusuran mandiri para korban mengungkap fakta pahit: aset mereka telah dipindahtangankan secara ilegal. Ada yang digadai murah antara 15 hingga 30 juta rupiah, bahkan ada yang dijual lepas di pasar gelap dengan harga di bawah standar pasar.
Dalam keterangan resminya, pada Kamis, 23 April 2026, Kompol Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan, bahwa tersangka melakukan tindakan sistematis dengan melumpuhkan alat pelacak atau GPS kendaraan.
“Motifnya tersangka jelas, mengonversi aset milik orang lain menjadi likuiditas tunai untuk kepentingan pribadi atau foya-foya.,” kata Debby. Pihaknya, akan terus melakukan pengejaran terhadap unit-unit yang masih hilang.
Kini, meski Carolien telah mendekam di sel tahanan, perjuangan para korban belum usai. Tantangan hukum besar menanti. Dari sengketa kepemilikan dengan penerima gadai yang berdalih ‘itikad baik’, hingga ancaman hilangnya aset secara permanen karena diduga telah dibawa keluar pulau atau dimodifikasi identitasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem bisnis rental di Batam: Bahwa dibalik setelan rapi dan komunikasi yang manis, bisa jadi terselip rencana penggelapan yang sangat dingin.
Editor: Aulia Ichsan
