Mengintip Lokasi Ternak Chip Judi yang Dibongkar Polda Kepri

poparts.id – Di sebuah sudut perumahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri sekilas tidak ada yang aneh. Namun, di balik dinding salah satu rumah, deru kipas dari 19 unit komputer bekerja keras tanpa henti. Bukan sedang menambang Bitcoin atau mengerjakan proyek desain grafis, belasan CPU itu ternyata sedang “memeras keringat” digital untuk mengumpulkan keping-keping chip judi online.


Senin, 4 Mei 2026, petualangan digital pria berinisial TN dan RS resmi berakhir. Bukan karena koneksi internet yang putus, melainkan ketukan pintu dari tim Subdit III Jatanras Polda Kepri membuyarkan mimpinya mencari cuan.

Bayangkan satu orang mengelola lebih dari 212.000 akun sekaligus. Mustahil? Tidak bagi TN. Dengan memanfaatkan sistem bot otomatis, ia menyulap rumahnya menjadi pusat operasional “ternak” chip skala besar.

Saat digerebek, polisi menemukan layar-layar monitor yang masih menyala, menampilkan antarmuka Joker King dan Bearfish Casino. Sebanyak 31 ribu akun Joker King dan 181 ribu akun Bearfish dikendalikan secara terintegrasi.

Seluruh perangkat itu digunakan untuk mengelola akun dalam jumlah besar. Sebagian besar dijalankan menggunakan sistem bot agar chip terkumpul otomatis.

Menurut, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Rayendra Arga Prayana, kalau modusnya tergolong rapi namun klasik. “TN bertugas sebagai “peternak” sekaligus penampung. Chip-chip yang terkumpul kemudian dijual secara eceran melalui aplikasi pesan instan. Harganya pun sangat miring, berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per satu miliar chip,” singgung Rayendra.

Di sisi lain, ada RS, sang pelanggan setia. Ia membeli chip dari TN lewat transaksi dompet digital seperti DANA dan OVO untuk mengadu nasib di meja judi virtual. Jika menang, RS akan menjual kembali chip tersebut untuk mendapatkan keuntungan uang asli.

Sebuah ekosistem ekonomi gelap yang berputar dibawah kendali, sampai akhirnya laporan warga di bulan Maret membocorkan aktivitas mencurigakan ini. Kini, suasana “kantor” TN sudah sepi. Belasan komputer, perangkat jaringan, hingga telepon genggam kini berjejer di Mapolda Kepri sebagai barang bukti.

TN dijerat sebagai penyelenggara, sementara RS sebagai pemain. Ancamannya minimal dua tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara. Mereka tidak hanya melanggar KUHP, tapi juga UU ITE terkait distribusi konten judi.

Editor: Aulia Ichsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *